Home - Redaksi - Daftar Agen - Buku Tamu

 Artikel Lainnya  
:: Peringatan dari Bahaya Godaan Harta
:: Hukum Onani
:: Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bag 2
:: Nabi Yusuf dan Istri Pembesar (Sebuah Renungan), bag 2
:: Sifat-sifat Penghuni Neraka
:: Perang Hunain, bag 2
:: Dahsyatnya Ujian Wanita dan Dunia
:: Jauhilah Sifal-sifat Munafik
:: Janji Setia Seorang Muslim
:: Persatuan adalah Rahmat, Perpecahan adalah Adzab
:: Bai’at Bid’ah di Kalangan Hizbiyyah
:: Konsekuensi Bai’at
:: Bagaimana Seseorang Berbai’at?
:: Kapan Bai’at Dianggap Sah?
:: Hukum Membatalkan Bai’at
 

 Alamat Redaksi  
Jl Godean Km 5, Gg Kenanga 26B, Patran RT 1/RW 1, Banyuraden, Gamping, Sleman 55293, Telp. (0274) 626439
                        Direktori Asysyariah online    
Tulis keyword yang anda cari
Zakat Uang
Kamis, 05 Maret 2009 - 05:51:51,  Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari
Kategori : Problema Anda
Zakat Uang
[Print View] [kirim ke Teman]

Apakah uang yang dimiliki oleh seorang muslim/muslimah dikenai kewajiban zakat? Dan bagaimana menghitung zakatnya?
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari
Alhamdulillah wabihi nasta’in ‘ala umur ad-dunya waddin, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulihi al-amin wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in.
Para ulama telah berbicara dalam masalah ini dan terjadi perbedaan ijtihad di antara mereka. Ada dua pendapat dalam hal ini:
1. Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang dimiliki oleh seseorang kecuali jika diniatkan untuk modal dagang. Jika diperuntukkan sebagai uang nafkah atau disiapkan untuk pernikahan, atau yang semisalnya maka tidak ada zakatnya.
2. Zakat uang wajib hukumnya pada setiap uang yang dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang atau hasil sewa rumah atau hasil gaji atau yang semacamnya, dengan syarat uang itu mencapai nishab1 dan sempurna haul 2 yang harus dilewatinya. Tidak ada bedanya dalam hal ini apakah uang yang dikumpulkan itu diniatkan untuk modal usaha dagang atau untuk nafkah atau untuk pernikahan, atau tujuan lainnya. Dalilnya adalah keumuman firman Allahl:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.” (At-Taubah: 103)
Demikian pula keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu saat beliau mengutusnya ke negeri Yaman:
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajarkan kepada mereka bahwasanya Allahl telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta-harta yang mereka miliki yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1458 dan Muslim no. 19 dari Ibnu ‘Abbas c)
Uang termasuk dalam keumuman harta benda yang terkena kewajiban zakat, karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada masa ini dan mendominasi muamalah kaum muslimin, menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.

Yang benar adalah pendapat kedua berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Al-’Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa Al-Lajnah (9/254, 257), Al-Imam Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/98-99, 101), guru besar kami Al-Imam Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dan guru kami Al-Faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni.
Oleh karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada merupakan pengganti emas (dinar) dan perak (dirham), maka dipersyaratkan tercapainya nishab yang harus melewati haul untuk kemudian dikeluarkan zakatnya di akhir tahun sebagaimana halnya zakat emas (dinar) dan perak (dirham). Nishabnya adalah salah satu dari nishab emas (dinar) dan perak (dirham). Nishab emas (dinar) adalah 20 dinar yang beratnya 20 mitsqal3, yaitu 85 gram emas murni.4 Nishab perak (dirham) adalah 200 dirham yang beratnya 140 mitsqal5, yaitu 595 gram perak murni.
Jika seseorang memiliki sejumlah uang dengan mata uang yang sama atau sejumlah uang dengan mata uang yang berbeda6 yang nilainya mencapai harga salah satu dari dua nishab tersebut, berarti uang yang dimilikinya mencapai nishab. Seandainya harga emas lebih rendah dari harga perak sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 85 gram emas murni dan tidak senilai dengan harga 595 gram perak murni, maka nishabnya adalah nishab emas. Bila harga perak lebih rendah sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 595 gram perak murni dan tidak senilai dengan harga 85 gram emas murni, maka nishabnya adalah nishab perak. Ketika seseorang memiliki uang yang jumlahnya senilai dengan salah satu dari dua nishab tersebut, maka sejak itu dia mulai menghitung haul yang harus dilewati oleh nishab tersebut sampai akhir tahun yang merupakan waktu wajibnya zakat.
Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa dalam Fatawa Al-Lajnah (9/254, 257) bahwa uang yang terkena kewajiban zakat adalah uang yang nilainya mencapai nishab emas (senilai dengan harga 20 mitsqal emas) atau nilainya mencapai nishab perak (senilai dengan140 mitsqal perak) hingga akhir haul. Yang diperhitungkan dari dua nishab tersebut adalah yang terbaik bagi kalangan fakir miskin7. Perhitungan nishab ini mengacu adanya perbedaan harga antara satu waktu dengan waktu yang lain dan antara satu negeri dengan negeri yang lain.
Guru kami Asy-Syaikh Al-Faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni hafizhahullah menerangkan bahwa zakat uang nishabnya adalah senilai dengan harga nishab perak.
Jika seseorang memiliki uang senilai dengan harga 595 gram perak berarti uangnya mencapai nishab8. Uang yang dimiliki terkena kewajiban zakat di akhir haulnya dengan syarat jumlah uang yang merupakan nishab di awal haul tetap utuh jumlahnya dan tidak pernah berkurang dari nishab sampai akhir haul.
Namun perlu diketahui bahwa penetapan nishab uang yang mengikuti harga nishab perak bukan sesuatu yang bersifat pasti dan baku, karena harga perak sendiri bukan sesuatu yang sifatnya baku. Terjadi perbedaan harga perak di pasaran dan terdapat jenis perak berkualitas tinggi, ada yang berkualitas sedang dan ada yang berkualitas rendah. Jadi tidak ada harga nishab perak yang disepakati bersama oleh kaum muslimin untuk dijadikan sebagai standar yang baku. Dengan demikian penetapan harga nishab perak sebagai nishab uang sifatnya pendekatan dan bukan sesuatu yang pasti.
Setelah seseorang melakukan penjajakan harga perak dengan memperhitungkan berbagai kualitas yang ada hendaklah dia berijtihad (berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran) dalam menetapkan nishab uang yang dimilikinya. Mungkin Fulan menyatakan bahwa nishabnya sekian, yang lain menyatakan sekian dan yang lain menyatakan sekian, sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing. Maka ada harga yang sifatnya di atas rata-rata, jika harga itu tercapai tidak diragukan lagi bahwa itu merupakan nishab. Ada pula harga di bawahnya yang diragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka menganggap harga itu mencapai nishab lebih hati-hati bagi agama seseorang. Kemudian harga yang lebih rendah dari itu tidak dianggap mencapai nishab.
Dengan demikian apabila terjadi kenaikan harga di tengah perputaran haul (tahun berjalan) yang terpaut jauh dengan harga di awal haul sehingga menjatuhkan nilai uang tersebut sampai pada batas yang tidak diragukan lagi bahwa tidak mencapai nishab, maka haulnya terputus. Adapun jika kenaikannya tidak terpaut jauh sehingga kemerosotan nilainya tidak begitu besar dan masih pada batas yang meragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka semestinya hal itu diabaikan dan tetap dianggap mencapai nishab dalam rangka berhati-hati.
Kemudian di akhir haul yang merupakan waktu wajibnya zakat, nilai uang tersebut dihitung kembali menurut harga saat itu (hari sempurnanya haul), apakah nilainya tetap mencapai nishab atau tidak. Apabila harga perak di akhir haul mengalami kenaikan yang terpaut jauh dengan harga di awal haul sehingga menjatuhkan nilai uang tersebut sampai pada batas yang tidak diragukan lagi bahwa tidak mencapai nishab, maka berarti tidak terkena zakat. Adapun jika kenaikannya tidak terpaut jauh sehingga nilai uang tersebut masih pada batas yang meragukan apakah mencapai nishab atau tidak, maka untuk kehati-hatian semestinya tetap dianggap mencapai nishab untuk kemudian dikeluarkan zakatnya.
Apabila uang tersebut mencapai nishab dan telah sempurna haulnya, maka di akhir tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Jika jumlah uang tersebut nilainya melebihi nishab, maka kelebihannya juga terkena zakat, berapapun jumlahnya. Besar zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang jumlahnya mencapai nishab atau melebihi nishab dan telah sempurna haulnya adalah 1/40 (seperempat puluh) atau 2,5% (dua setengah persen) darinya, sebagaimana halnya pada zakat emas dan perak9. Jika uang tersebut mengalami pertambahan jumlah di tengah perputaran haul maka hendaklah dia mencatat setiap tambahannya beserta waktunya secara tersendiri agar dapat mengeluarkan zakat setiap tambahan itu di akhir haulnya masing-masing.
Namun jika seseorang memilih untuk mengeluarkan zakat dari total uang yang ada di akhir haul nishab yang pertama kali dimilikinya, dengan alasan bahwa dia kesulitan dan merasa berat untuk menghitung jumlah setiap tambahan tersebut dan haulnya masing-masing, berarti dia telah memajukan waktu pengeluaran zakatnya setahun sebelum waktunya tiba. Dan hal itu boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini boleh berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْـمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِيْ تَعْجِيْلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ
“Bahwasanya Al-’Abbas bin Abdil Muththalib bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang maksudnya untuk menyegerakan pengeluaran zakatnya sebelum waktunya tiba. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kelonggaran kepadanya untuk melakukan hal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi dan yang lainnya)
Abu Dawud, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Albani merajihkan bahwa hadits ini mursal. Namun Al-Albani menghasankannya dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 857) dengan syawahid (penguat-penguat) yang ada10.
Demikianlah terus berulang setiap tahun.Setiap kali pada uang yang dimiliki terpenuhi persyaratan nishab dan haul, ketika itu pula wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahunnya.11
Al-Lajnah berfatwa bahwa nilai/harga harta perdagangan ikut digabung dengan uang yang dimiliki dalam perhitungan nishab12, karena maksud yang diinginkan dari barang perdagangan bukan barang itu sendiri, melainkan untuk menghasilkan uang (yang merupakan pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) pada masa ini sehingga memiliki makna yang sama dengannya. Oleh karena itu zakat harta perdagangan wajib pada nilai/harganya dan dikeluarkan zakatnya dalam bentuk uang.
Sistem perhitungan nishab dan haul serta kadar yang wajib dikeluarkan pada zakat harta perdagangan sama dengan sistem perhitungan zakat uang.
Perhitungan haul dimulai dari hari seseorang memiliki harta yang diniatkan untuk perdagangan yang nilainya/harganya mencapai salah satu dari nishab emas atau perak13. Kemudian di akhir tahun saat sempurna haulnya nilai/harganya dihitung kembali menurut harga saat itu (hari sempurnanya haul), karena itulah saat wajibnya zakat. Jika nilai/harganya mencapai nishab menurut harga saat itu berarti terkena zakat sebesar 1/40 atau 2,5% dari nilai/harga tersebut dan dikeluarkan dalam bentuk uang.
Namun apakah sepanjang perputaran haul hingga akhir tahun dipersyaratkan bahwa nishab tersebut tetap bertahan dan tidak pernah berkurang? Ada dua pendapat di kalangan ulama:
1. Hal itu dipersyaratkan, sebagaimana halnya pada zakat harta lainnya yang dipersyaratkan padanya nishab dan haul. Jika nilainya berkurang dari nishab di tengah perputaran haul maka haulnya terputus. Ini adalah mazhab Al-Imam Ahmad.
2. Hal itu tidak dipersyaratkan mengingat bahwa yang diperhitungkan pada zakat harta perdagangan adalah nilai/harganya, sedangkan untuk menghitung nilai/harganya setiap waktu sepanjang haul berjalan adalah sesuatu yang memberatkan. Ini adalah mazhab Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Asy-Syafi’i.
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata dalam Al-Mughni membantah pendapat yang kedua: “Alasan mereka bahwa hal itu memberatkan tidak benar. Karena harta perdagangan yang kadarnya memang jauh dari nishab tidak perlu dihitung nilai/harganya, karena jelas-jelas tidak mencapai nishab. Adapun yang kadarnya mendekati nishab, jika mudah baginya untuk menghitung nilai/harganya (untuk mengetahui apakah tetap mencapai nishab atau tidak) hendaklah dia melakukannya. Jika sulit dan berat baginya untuk melakukan hal itu hendaklah dia berhati-hati, yaitu menganggapnya tetap mencapai nishab dan menunaikan zakatnya di akhir tahun.”14
Perlu diingat bahwa haul uang atau barang yang merupakan hasil keuntungan perdagangan mengikuti haul modalnya yang merupakan nishab15. Adapun harta lain yang ditambahkan pada modal awal memiliki perhitungan haul tersendiri. Namun jika dia mengeluarkan zakatnya pada akhir haul modal pertama yang merupakan nishab berarti dia menyegerakan pengeluaran harta zakat yang belum sempurna haulnya setahun sebelumnya dan hal itu boleh menurut jumhur ulama.
Apabila seseorang memiliki uang yang jumlahnya tidak senilai dengan nishab perak dan harta perdagangan yang nilai/harganya tidak senilai dengan nishab tersebut, namun jika jumlah keduanya digabungkan akan senilai dengan nishab tersebut, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5% dari keseluruhan hartanya tersebut yang telah sempurna haulnya dalam bentuk uang.16 Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Nishab adalah kadar/nilai tertentu yang ditetapkan dalam syariat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang mencapai nilai tersebut. Maka harta itu terkena kewajiban zakat. (pen)
2 Haul adalah masa satu tahun yang harus dilewati oleh nishab harta tertentu tanpa berkurang sedikitpun dari nishab sampai akhir tahun. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun.”
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat dan pada setiap riwayat tersebut ada kelemahan, namun gabungan seluruh riwayat tersebut saling menguatkan sehingga merupakan hujjah. Bahkan Al-Albani menyatakan bahwa ada satu jalan riwayat yang shahih sehingga beliau menshahihkan hadits ini. Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata dalam Al-Mughni (2/392): “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dalam hal ini.”
Lihat pula: Majmu’ Fatawa (25/14). (pen)
Perhitungan haul ini menurut tahun Hijriah dan bulan Qamariah yang jumlahnya 12 (duabelas) bulan, dari Muharram sampai Dzulhijjah. Bukan menurut tahun Masehi dan bulan-bulan selain bulan Qamariah. Lihat Al-Muhalla (no. 670), Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (9/200). (pen) 3 Dalam hal ini ada beberapa hadits yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya. Lihat Irwa` Al-Ghalil no. 813. (pen)
4 Para ulama menyatakan bahwa jika ada campuran logamnya sedikit untuk menguatkan dan mengeraskannya, maka hal itu tidak berpengaruh dan memiliki hukum yang sama dengan emas murni. Karena emas itu lembek sehingga untuk menguatkan dan mengeraskannya butuh campuran sedikit logam. Jadi ibaratnya seperti garam yang ditambahkan pada makanan untuk penyedap rasa, karena suatu makanan tanpa garam akan terasa hambar dan kurang sedap. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ (6/103-104). (pen)
5 Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim bersama hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Al-Bukhari tentang kitab zakat yang ditulis oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (pen)
6 Seluruh jenis mata uang yang ada digabung dalam perhitungan nishab, karena seluruhnya memiliki makna dan maksud yang sama. Demikian pernyataan Al-Lajnah Ad-Da’imah dalam Fatawa Al-Lajnah (9/272-276) dan Asy-Syaikh Abdurrahman Mar’i. (pen)
7 Artinya apabila mencapai salah satu dari dua nishab tersebut dan tidak mencapai nishab yang lainnya, maka dianggap mencapai nishab sehingga kaum fakir miskin mendapatkan zakat dari harta itu. Karena hal itulah yang terbaik bagi mereka. Lihat Fatawa Al-Lajnah (9/254). (pen)
8 Penetapan beliau ini berdasarkan realita yang ada sekarang bahwa harga nishab perak lebih murah daripada harga nishab emas. Wallahu a’lam. (pen)
9 Terjadi kesepakatan di kalangan ulama bahwa zakat emas dan perak adalah 1/40 atau 2,5% berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Al-Bukhari tentang kitab zakat yang ditulis oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Bidayatul Mujtahid (2/17) dan Al-Mughni (3/6). (pen)
10 Adapun memajukan pengeluaran zakat harta yang belum mencapai nishab, maka hal ini tidak boleh berdasarkan kesepakatan ulama. Karena nishab merupakan sebab (faktor) sehingga suatu harta terkena kewajiban zakat, jika sebab (faktor) tersebut belum ada maka pada asalnya harta itu tidak terkena kewajiban zakat. (Al-Mughni, 2/395-396, Al-Majmu’ 6/113-114, Asy-Syarhul Mumti’, 6/213-217).
11 Inilah hukum setiap harta zakat yang dipersyaratkan padanya nishab dan haul. (pen)
12 Hal ini dibenarkan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman Mar’i menurut pendapat yang menyatakan adanya zakat harta perdagangan, karena alat transaksi jual belinya adalah uang. Namun beliau sendiri merajihkan tidak adanya zakat harta perdagangan. (pen)
13 Hal ini menurut mazhab Al-Imam Ahmad yang difatwakan oleh Al-Lajnah, dan inilah yang rajih. Lihat Al-Mughni (3/24), Fatawa Al-Lajnah (9/318).(pen)
14 Lihat Al-Mughni (3/24-25), Al-Majmu’ (6/14).
15 Bidayatul Mujtahid (2/36), Al-Mughni (2/393, 3/28-29), Majmu’ Al-Fatawa (25/15), Asy-Syarhul Mumti’ (6/23, 147-148), Fatawa Al-Lajnah (9/321).
16 Sengaja kami menerangkan di sini sistem perhitungan zakat harta perdagangan sebagai pedoman bagi yang mengikuti pendapat Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu ‘Utsaimin, dan jumhur (mayoritas) ulama tentang wajibnya zakat harta perdagangan, karena kuatnya pendapat ini. Namun kami sendiri ragu dengan pendapat ini dan lebih condong kepada pendapat Dawud Azh-Zhahiri dan muridnya Ibnu Hazm Azh-Zhahiri yang dirajihkan oleh Asy-Syaukani, Al-Albani, guru besar kami Muqbil Al-Wadi’i dan muridnya yang faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni bahwa tidak ada zakat harta perdagangan, dengan hujjah bahwa pada asalnya tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta kecuali ada dalil yang menetapkan. Sedangkan hadits Samurah bin Jundub dan hadits Abu Dzar yang merupakan nash dalam permasalahan ini adalah dha’if (lemah) sehingga bukan hujjah. Adapun qiyas (persamaan makna) dengan zakat dinar (emas) dan dirham (perak) melihat maksud yang diinginkan darinya untuk menghasilkan dinar dan dirham (yang digantikan posisinya pada masa ini oleh berbagai mata uang yang ada) sehingga masuk dalam keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada harta emas (dinar) dan perak (dirham), maka hal ini butuh ditinjau ulang untuk menjadikannya sebagai hujjah dalam permasalahan ini. Karena, meskipun benar demikian maknanya namun harta perdagangan itu sendiri wujudnya masih berupa barang yang maknanya bisa saja berubah jika diniatkan untuk tujuan yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab. Lihat Al-Muhalla no (641), Bidayatul Mujtahid (2/16), Al-Mughni (3/23), Al-Majmu’ (6/3-5), As-Sailul Jarar (2/26-27), Tamamul Minnah (hal. 363-368), Fatawa Al-Lajnah (9/308-313), Asy-Syarhul Mumthi’ (6/140-141), Ijabatus Sa’il hal (119-120). (pen)


Hukum Ta’ziyah (Melayat) kepada Kerabat yang Kafir

Pertanyaan:
Bolehkah seorang muslim berta’ziyah (melayat jenazah) orang kafir, bila jenazah itu adalah bapak atau ibunya, atau salah satu kerabatnya? Bila tidak berta’ziyah dan mengunjungi mereka, dia khawatir akan mendapatkan gangguan dari mereka, atau menjadi sebab menjauhnya mereka dari Islam.
Jawab:
Bila tujuan ta’ziyah tersebut adalah agar mereka tertarik kepada Islam, maka ini diperbolehkan. Ini termasuk maqashid syari’ah (tujuan syariat). Demikian pula bila dengan berta’ziyah itu dapat menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena maslahat umum yang Islami menggugurkan sebagian mudarat yang ada pada perkara tersebut.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 9/132, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 1988)


Syarat-syarat Taubat

Pertanyaan:
Bila seorang muslim ingin terlepas dari dosa yang pernah dia lakukan, apa saja syarat yang wajib ditempuh terkait dengan orang yang bertaubat dari dosanya? Apa pula nasihat Anda bagi orang yang melakukan perbuatan maksiat, agar dia mau bertaubat sebelum ajal menjemputnya, sehingga dia akan rugi dan menyesal?

Jawab:
Pertama, dia bertaubat dengan taubat yang jujur dan murni, dan menyesali dosa yang telah dia lakukan, lalu bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan mengembalikan kezaliman (yang pernah dia ambil) kepada yang berhak. Yang terakhir ini terkait dengan hal-hal yang bisa dikembalikan, seperti harta. Kemudian dia meminta kerelaan dan maaf dalam hal-hal yang tidak bisa dikembalikan, sembari mendoakan kebaikan bagi yang dia zalimi dan memuji mereka atas kebaikan mereka yang dia ketahui.
Kedua, kami menasihati dia untuk membaca Al-Qur’an dan hadits-hadits tentang targhib wa tarhib (anjuran untuk melakukan kebaikan dan ancaman dari melakukan keburukan). Juga agar dia mengingat akhirat beserta kengeriannya. Juga agar dia bergaul dengan orang-orang yang baik sekaligus menjauhi orang-orang yang jelek. Semoga dia bisa bertaubat dari dosa-dosanya, memohon ampun kepada Rabbnya, dan mencerca dirinya sendiri atas maksiat yang dia lakukan.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 24/297-298, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 3866)


Memberi Makan kepada Orang Kafir yang Membutuhkan

Pertanyaan:
Bila seorang muslim sedang dalam perjalanan, dan menjumpai seorang kafir dalam keadaan yang sangat mengenaskan karena kelaparan dan kehausan, bolehkah menyelamatkannya? Apakah dia akan mendapatkan pahala karenanya?

Jawab:
Ya. Dia boleh menolongnya, bahkan itu yang seharusnya dia lakukan. Dan dia bisa mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas perbuatannya itu, berdasarkan kemuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فِي كُلِّ كَابِدٍ رَطَبَةٍ أَجْرًا
“Pada setiap hati yang basah ada pahala.” (Muttafaqun alaih)
Juga karena dalam setiap perbuatan baik yang seperti ini seringkali membuahkan dampak yang baik. Mungkin orang kafir tersebut akan mendapat hidayah dengan sebab perbuatan itu, karena dia mengetahui bahwa dien ini memerintahkan berbuat baik secara umum.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : Muhammad bin Ibrahim Alusy-Syaikh
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah bin Mani’
(Fatawa Al-Lajnah, 25/380, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 264)

Mengucapkan Salam sambil Mengangkat Tangan

Pertanyaan:
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memudahkan sarana transportasi, di antaranya mobil. Sering terjadi, ketika saya di mobil, saya berpapasan dan melewati orang-orang. Saya pun memulai mengucapkan salam. Namun sebagian orang tidak membenarkan saya memberikan salam kepadanya kecuali dengan mengangkat tangan sambil mengucapkan (salam). Apakah saya berdosa bila mengangkat tangan, karena saya mengetahui adanya larangan dalam hal ini?
Jawab:
Tidak mengapa Anda memberikan isyarat dengan mengangkat tangan ketika mengucapkan salam dalam keadaan seperti yang Anda sebutkan. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan salam kepada para wanita sembari memberi isyarat dengan tangan beliau kepada mereka. Tujuannya, wallahu a’lam, untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka1. Hanya saja, tidak boleh menggunakan isyarat saja sebagai pengganti salam.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 24/123-124, Pertanyaan kelima dari fatwa no. 3932)


Mengucapkan Salam kepada Ahli Kitab


Pertanyaan:
Hadits “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani, dan desaklah mereka ke bagian jalan yang paling sempit”, bagaimana penjelasannya? Bagaimana seorang muslim mengumpulkan hadits ini dengan perlakuan baik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang kafir, berupa menengok orang yang sakit di antara mereka, menerima hadiah dari mereka, juga memberikan gamis beliau kepada Abdullah bin Abdullah bin Ubai bin Salul, agar dia mengafani bapaknya dengan gamis itu?
Jawab:
Teks hadits sebagaimana dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut:
لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طِرِيْقٍ فَاضْطَرُّوهُمْ عَلَى أَضْيَقِهِ
“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Dan bila kalian bertemu dengan salah seorang mereka di jalan, desaklah mereka ke bagian yang paling sempit.”
Dalam sebuah riwayat Al-Imam Muslim:
إِذَا لَقِيْتُمُ الْيَهُودَ
“Bila kalian bertemu dengan seorang Yahudi…”
Dalam riwayat yang lain:
إِذَا لَقِيتُمْ أَهْلَ الْكِتَابِ
“Bila kalian bertemu dengan ahli kitab…”
Dalam riwayat yang lain lagi:
إِذَا لَقِيتُمُوهُمْ
“Bila kalian bertemu mereka…”
Dan tidak disebutkan tentang orang musyrik sedikitpun.
Makna hadits di atas adalah, tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada orang kafir, karena larangan di sini berkonsekuensi pengharaman hal itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memulai mengucapkan salam kepada mereka, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani.”
Adapun bila mereka mengucapkan salam terlebih dahulu maka dijawab salam mereka dengan ucapan:
وَعَلَيْكُمْ
“Dan atas kalian juga.”
dengan dalil hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya:
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
“Bila ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, katakanlah: ‘Wa’alaikum’.”
An-Nawawi rahimahullahu telah menjelaskan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طِرِيْقٍ فَاضْطَرُّوهُمْ عَلَى أَضْيَقِهِ
“Dan bila kalian bertemu dengan salah seorang mereka di jalan, desaklah mereka ke bagian yang paling sempit.”
Beliau berkata: “Pengikut mazhab kami (ulama mazhab Syafi’iyah) mengatakan: ‘Bagian jalan yang lapang tidak disisakan untuk seorang kafir dzimmi. Bahkan dia didesak ke bagian yang paling sempit, bila kaum muslimin sedang melewati jalan itu. Bila jalan itu tidak ramai, maka tidak mengapa.’ Mereka juga mengatakan: ‘Hendaknya desakan itu tidak membuatnya jatuh ke jurang, atau membuatnya menabrak tembok, dan semacamnya’.”
Tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan muamalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang baik terhadap orang-orang kafir, berupa menengok orang yang sakit di antara mereka, menerima hadiah-hadiah dari mereka, juga memberikan gamis beliau untuk mengafani Abdullah bin Ubai bin Salul (seorang munafik, ed.). Karena muamalah yang baik ini bertujuan melunakkan hati mereka, mengajak dan mendorong mereka kepada Islam.
Garis besarnya, hal-hal yang termasuk dalam bab berbuat baik dan membalas perbuatan baik dengan perbuatan baik pula, kita lakukan terhadap mereka, untuk melunakkan hati mereka. Hendaklah tangan kaum muslimin berada di atas.
Adapun hal-hal yang termasuk dalam bab menampakkan pemuliaan, pengagungan, peninggian derajat, maka kita tidak bermuamalah dengan mereka dalam hal-hal tersebut. Seperti memulai mengucapkan salam untuk menghormati mereka, memberikan bagian jalan yang lapang kepada mereka untuk memuliakan mereka. Mereka tidak berhak menerimanya disebabkan kekafiran mereka. Bilamana dikhawatirkan timbul kesamaran dalam pembicaraan, maka jawablah dengan ucapan yang global, tanpa kekakuan dan kekejian. Seperti, menjawab salam mereka dengan kalimat ‘Wa alaikum’.
Dengan ini, terkumpullah (pengamalan) dua hadits tersebut.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 24/137-138, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 5313)

Perkara-perkara yang tidak termasuk Ghibah

Pertanyaan:
Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, namun tidak termasuk ghibah?

Jawab:
Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan tentang sesuatu yang tidak disukai saudaranya, berupa cela, aib, dan semacamnya. Namun ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama di mana seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat.
Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman. Dia berkata kepada qadhi atau hakim misalnya: “Fulan menzalimi aku dengan berbuat demikian.”
Di antaranya juga adalah ketika meminta fatwa. Seorang yang meminta fatwa berkata kepada mufti: “Fulan berbuat demikian terhadapku. Apakah dia berhak berbuat seperti itu atau tidak?”
Di antaranya pula adalah memperingatkan kaum muslimin dari orang-orang yang jelek dan diragukan. Seperti men-jarh (mencacat) para perawi hadits ataupun saksi-saksi yang pantas di-jarh.
Di antaranya adalah meminta pertimbangan ketika hendak melakukan pernikahan, berkongsi (dagang) atau bertetangga dengan seseorang.
Di antaranya adalah menyebutkan perbuatan fasik yang dilakukan seseorang dengan terang-terangan.
Di antaranya juga adalah untuk mengenalkan seseorang, tanpa bermaksud merendahkannya. Misalnya dia sudah terkenal dengan julukan tertentu, seperti Al-A’masy (yang penglihatannya kabur dan keluar air matanya), Al-A’raj (yang pincang kakinya), Al-Asham (yang bisu) dan semacamnya.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 26/10, Pertanyaan kedua dari fatwa no. 10912)

Pertanyaan:
Bila Anda melihat pada saudara Anda sesuatu atau tindakan yang tidak terpuji, dan berbuat jelek kepada Anda, dan Anda tidak ingin membalasnya dengan perbuatan itu, lalu Anda mengeluhkan kepada orang lain dan menyebutkan aib-aib saudara Anda itu, agar orang itu bisa menasihatinya, sehingga saudara Anda itu tidak berbuat buruk lagi terhadap Anda. Apakah pembicaraan tentang dirinya ini, tanpa kehadirannya, teranggap ghibah?

Jawab:
Bila perkaranya seperti yang Anda sebutkan, maka tidak termasuk ghibah.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 26/14, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 5313)


Pertanyaan:
Bolehkah mengucapkan semisal: “Orang ini sombong,” bila memang orang itu sombong?

Jawab:
Celaan Anda terhadap seseorang dengan mengatakan bahwa dia sombong, bila Anda jujur maka ini termasuk ghibah yang dilarang. Namun bila Anda berdusta dalam ucapan Anda itu, maka ini termasuk kedustaan dan kebohongan. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهَ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Para sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi: “Engkau menyebutkan tentang saudaramu, sesuatu yang tidak dia sukai.” Ditanyakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bagaimana pendapatmu bila memang yang aku katakan itu ada pada diri saudaraku?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bila apa yang engkau katakan itu memang ada pada dirinya, maka engkau telah berbuat ghibah terhadapnya. Dan bila apa yang engkau katakan itu tidak ada pada dirinya, berarti engkau telah melakukan kedustaan terhadapnya.”
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 26/16, Fatwa no. 11824)

Memperingatkan Manusia dari Orang yang Berbuat Fasik terang-terangan

Pertanyaan:
Apakah tahdzir (memperingatkan manusia) dari seseorang yang menampakkan perbuatan fasik terang-terangan dan terkenal dengan kefasikannya, termasuk ghibah yang seseorang akan ditanya tentangnya pada hari kiamat?

Jawab:
Bila keadaan sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan, dan tujuan penyebutan keadaannya adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya sehingga orang yang tidak tahu tidak terpedaya olehnya, maka hal ini boleh. Adapun bila penyebutannya sekadar untuk duduk ngobrol dan hiburan atau semacamnya, maka tidak boleh.
Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 26/8, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 9895)

Bel yang Terlarang

Pertanyaan:
Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, juga bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya.

Jawab:
Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik. Bila demikian, maka menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh
Anggota: Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Bakr bin Abdullah Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 26/284, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 18952)


Hukum Memasukkan Anak-anak ke Masjid

Pertanyaan:
Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid?

Jawab:
Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya.
Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum muslimin.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 6/278, Pertanyaan keempat dari fatwa no. 6278)

Berbicara Masalah Duniawi dalam Masjid

Pertanyaan:
Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?

Jawab:
Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara. Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)

1 Diriwayatkan dari hadits Asma` bintu Yazid radhiyallahu ‘anhuma, oleh Ahmad (6/458), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (hal. 360 no. 1047, cet. As-Salafiyah), At-Tirmidzi (5/58 no. 2697), dan Ath-Thabarani (24/177 no. 445).